PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polresta Banyumas meringkus dua orang pengedar obat berbahaya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar dari penggeledahan di dua rumah pelaku yang berbeda.
"Atas informasi melalui hot line nomor aduan Kapolresta Banyumas terkait adanya peredaran obat berbahaya, Kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu WQ (23) dan AI (24),”tegas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, Senin (12/12/22).
Terduga pengedar narkoba WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, sedangkan AI diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran.
"Dari penggeledahan terhadap dua pelaku kami berhasil mengamankan sekitar 1500 butir obat berbahaya,”kata Kasat Narkoba.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait