KA yang terdampak dan mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut diantaranya:
* KA 154C Sawunggalih posisi berangkat stasiun Bumiayu 13.18 WIB terlambat 82 menit
* KA 10C Argo Dwipangga posisi berangkat stasiun Purwokerto 14.12 WIB terlambat 60 menit
*- KA 82D Taksaka posisi langsung stasiun Patuguran pukul 13.55 terlambat 49 menit
*- KA 190C Joglosemarkerto posisi berangkat stasiun Bumiayu 14.05 WIB terlambat 53 menit
*- KA 121D Bangunkarta posisi berangkat stasiun Bumiayu 13.28 WIN terlambat 28 menit
*- KA 135B Mataram posisi berangkat sta stasiun Bumiayu 14.03 WIB lambat 30 menit
"Akibat kejadian ini, KAI memberikan servis recovery (SR) tahap 1 berupa minuman ringan kepada penumpang terdampak. Kami KAI mohon maaf atas keterlambatan yang terjadi," jelasnya.
PT KAI Daop 5 Purwokerto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA, karena area tersebut sangatlah berbahaya.
Hal ini tertuang dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Di mana dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait