Warga Banyumas Ditangkap Usai Pertontonkan Video Asusila Seorang Perempuan

Arbi Anugrah
Ilustrasi Pertontonkan Video Asusila.(Foto:Dok MNC Media)

Saat tersangka mempertontonkan video asusila korban kepada teman-temannya, ternyata salah satu teman tersangka mengenal identitas korban hingga kemudian memberi tahu tindakan tersangka kepada korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis 8 Desember 2022," jelasnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan satu buah tas warna hitam serta satu buah kunci.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah mengetahui adanya video asusila di handphone yang ditemukan tersebut, tersangka lantas mentransfer video asusila itu ke handphone miliknya. Selanjutnya dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November - Desember 2022. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network