HUBUNGAN badan atau jimak suami istri mempunyai efek bagi kesehatan tubuh maupun jiwa atau secara psikologis. Pada konteks itulah Islam menganjurkan pemuda dan pemudi Islam disegerakan menikah bila sudah memenuhi syarat.
Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna. Ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut.
"Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur," kata Ustaz dr Raenul Bahraen dalam akun Instagramnya yang ditulis beberapa waktu lalu.
Dia menuliskan, di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatan, baik kesehatan fisik dan psikologisnya.
Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” (HR. Muslim)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait