SEBELUM melaksanakan ibadah apapun, seorang Muslim diwajibkan untuk bersih dan suci, seperti memiliki wudhu, bersih dari junub. Sebagaimana yang kita tahu, seseorang tidak diperbolehkan untuk salat apabila tubuhnya tidak bersih atau suci.
Ada larangan-larangan bagi orang yang junub, larangan tersebut berkaitan dengan kondisi junub dan penyebabnya. Junub sendiri merupakan hadats yang disebabkan oleh persetubuhan.
Orang yang junub itu tidak suci, dia berhadats besar. Karena itu, orang yang berkondisi junub wajib untuk mandi besar, atau mandi janabah.
Hukum mandi wajib ini berlaku bagi semuanya, laki-laki, wanita, orang dewasa, atau anak-anak yang sedang tumbuh dewasa. Lantas apa saja larangan yang diberlakukan kepada orang yang berkondisi junub?
Disarikan dari kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqhi Asy-Syafi’ karya DR. Muhammad az-Zuhali, dijelaskan bahwa junub atau janabah secara bahasa artinya al-bu’du: menjauh. Istilah ini digunakan untuk dalam pembahasan air mani, jimak, atau pertemuan antara dua kelamin.
Penyebab junub tidak hanya disebabkan oleh persetubuhan. Namun, ada dua sebab yang menjadikan seseorang dihukumi junub, yakni:
1. Karena Jimak
Junub disebabkan oleh jimak–persetubuhan. Biasanya dilakukan antara laki-laki dan wanita. Yaitu dengan memasukkan zakar ke dalam farji. Jika demikian maka keduanya wajib melakukan mandi.
Allah berfirman,
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
“Jika kamu junub, maka mandilah” (QS. Al-Maidah: 6)
Aisyah meriwayatkan, Rasulullah bersabda,
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait