Pasca Bom Thamrin, Kholis tertangkap dan divonis 4,3 tahun penjara di Jakarta hingga akhirnya dipindah ke Kupang. Ia menyelesaikan masa tahanannya pada tahun 2020.
"Saya pribadi ingin kembali ke masyarakat. Seperti masyarakat pada umumnya. Saya di vonis 4,3 tahun penjara pasca Bom Thamrin, selesai masa tahanan tahun 2020 awal awal Covid-19," jelasnya.
Meski dirinya telah memulai kehidupan yang baru di tengah masyarakat. Namun dia tetap mengetahui jika gerakan kelompok tersebut masih ada, bahkan di tingkat Kabupaten Banyumas.
"Di Banyumas ada (kelompok), gerak di bawah tanah dan itu ada sampai sekarang masih aktif," jelasnya.
"Saya dan kawan kawan ingin bersinergi kami dengan bapak bapak dari Polri dan TNI. Kalau ada sesuatu hal atau kami dibutuhkan, kami siap tukar pikiran," jelasnya.
Sementara menurut Sidik, salah satu mantan Napiter Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap mengatakan jika dirinya tertangkap karena diduga mengetahui pelaku terorisme yang berlatih di Filipina namun tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Warga asli Kecamatan Wangon, Banyumas ini mengatakan jika rata-rata Napiter sadar dari ideologi radikalismenya setelah tertangkap.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait