PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang sudah inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 129 perkara pidana dan satu perkara tindak pidana ringan (tipiring) selama tahun 2022.
"Pemusnahan barang bukti atas perintah majelis hakim supaya dimusnahkan dan perkaranya sudah inkrah," kata Kajari Purwokerto Sunarwan kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Purwokerto pada Jumat (23/12/2022).
Menurut dia, sejumlah barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan diantaranya adalah puluhan senjata tajam (sajam), 30 handphone berbagi merek, 4.272 butir obat psikotropika. Selain itu ada pula 165 botol minuman keras (miras), 2.241 gram ganja, 59.22 gram sabu sabu, 143.66 tembakau sintetis, dan 93 buah kosmetik.
Sedangkan untuk jenis perkara pidana tersebut diantaranya dari kejahatan narkoba, kejahatan pidana lainya, peredaran obat tanpa ijin, dan tindak pidana ringan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan digergaji oleh sejumlah pejabat dan pimpinan Forkompinda Kabupaten Banyumas.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait