"Tadinya dipotong tunjungan kinerjanya 50 persen. Sekarang sudah tidak ada lagi, karena cuti adalah haknya PNS atau ASN. Namun tukin tidak diberikan secara penuh bagi ASN yang sakit, apalagi yang sering alasan tidak masuk kerja karena sakit,”jelasnya.
Lebih dari itu, Bupati menyatakan, pihaknya juga tidak akan memberikan Tukin bagi PNS atau ASN yang sering terlambat. Jika dalam setiap hari dirinya kerap terlambat, dan dihitung secara akumulatif jumlahnya sama dengan 1 hari kerja selama satu bulan, maka sudah dipastikan tidak menerima tunjangan kinerja.
"Jadi kalau sering telat, satu jam, dua jam dan dihitung dalam satu bulannya telatnya sudah sama dengan 1 hari jam kerja, itu saya pastikan zero Tukin. Tidak akan dapat tukin. Apalagi yang sering bolos, itu sudah pasti tidak dapat,”katanya.
Selain penilaian pribadi, Bupati menyebut ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian Tukin. Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.
"Nah! itu nanti dinilai kalau semisal Sakip dinas tersebut nilainya C, berarti tunjangannya diberikan 70 persen, B 80 persen, A diberikan 100 persen. Jadi ada penilaian pribadi bagi PNS dan kedinasan. Kalaupun kinerja salah satu PNS bagus tapi secara kedinasan jelek, ya dia juga akan kena dampak terhadap tukinnya,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait