PURWOKERTO, iNews.id- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (16/12/2021) menjebloskan PDP (32) pegawai administrasi kontraktor PT PJM Cilacap, ke Rumah Tahan (Rutan) Banyumas. PDP di jebloskan ke penjara setelah Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan dan menyita sejumlah barang bukti.
Pelaku PDP yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya membobol Bank Jawa Tengah Cabang Purwokerto dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu. Hal tersebut yang akhirnya membuat Bank Jateng Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebanyak Rp 1,8 miliar lebih.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tipikor melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen," kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan kepada wartawan Kamis (16/12/2021).
Sunarwan menambahkan, tindak pidana yang merugikan negara itu, berawal pada tahun 2020, dimana PT PDM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar.
Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PDM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp 6,5 miliar.
Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan dibayarkan tiga termin. Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1,8 miliar, diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah olah bukan pekerjaan dari proyek lain, bukan Pertamina.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait