Dwi Arini Ernawati
PPKM atau Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah resmi dicabut pada tanggal 30 Desember 2022, yang diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Alasan pemerintah mencabut PPKM karena Indonesia tidak lagi mengalami gelombang covid 19 sejak sebelas bulan terkahir dan kasus harian covid 19 telah menurun secara signifikan.
Yuk, coba kita lihat datanya : untuk gelombang covid 19 di tahun 2021 merangkak naik sejak bulan Maret sampai puncaknya di bulan Agustus, mencapai lebih dari 50 ribu kasus, saat itu tentunya kita masih ingat, covid 19 menjadikan suasana sangat mencekam, kasus kematian banyak terjadi di sekitar kita, mobil ambulan tiap hari lalu lalang dengan sirinenya.
Kemudian gelombang melandai turun sampai di akhir tahun 2021, dan di tahun 2022, gelombang covid 19 naik lagi di awal bulan Februari dengan kasus harian mencapai lebih dari 60 ribu kasus. Kemudian melandai sampai saat ini.
Data kasus harian Covid-19 memang saat ini sudah turun drastis, pada 30 Desember 2022, kasus harian ada di angka 552, lebih rendah dibandingkan sehari sebelumnya, 29 desember 2022 di angka 685.
Namun perlu diingat juga kalau jumlah orang yang diperiksa saat ini juga lebih sedikit.
Saya pribadi kurang setuju bahkan agak heran dengan pencabutan PPKM ini, saya heran di masalah waktu pencabutannya, kenapa kok di tanggal 30 Desember ya? Apa pemerintah tidak bisa bersabar sebentar untuk menentukan pencabutannya di bulan Januari 2023 saja.
Kenapa saya kurang setuju? Coba yuk kita pikirkan, di tanggal 30 Desember , masyarakat Indonesia masih dalam euforianya menjalani masa liburan panjang selama 2 minggu, liburan anak sekolah dan liburan nataru.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait