Pria Beristri Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Modusnya Bujuk Rayu

Arbi Anugrah
Ilustrasi Pria Beristri Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Modusnya Bujuk Rayu. (Foto: Antara).

PURBALINGGA, INewsPurwokerto.id - Gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah disetubuhi oleh pria beristri hingga berulangkali. Modusnya adalah bujuk rayu hingga akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Kamis (12/1/2023).

Menurut dia, tersangka SSW alias Lugut (25) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban hingga beberapa.

"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," kata Suyanto.

Menurut dia, aksi pertama dilakukan pelaku pada tanggal 26 April 2022 di bekas tempat perikanan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selanjutnya korban diajak kesalah satu hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022. 

Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari. Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Pengungkapan kasus ini sendiri lanjut dia, berawal saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat ditanya oleh orang tuanya, sang anak akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Mendapati keterangan anaknya, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama berkenalan dengan korban saat berada di jalan desa. Setelah itu, keduanya janjian untuk bertemu pada malam harinya. Komunikasi keduanya berlanjut hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban hingga empat kali.

"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.

Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak ini mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network