PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang gadis di bawah umur berinisial LS (16) disetubuhi oleh ayah tirinya selama 6 tahun. Aksi bejat ayah tiri gadis berinisial R (46) warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini dilakukan sejak korban berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Gadis tersebut mengaku jika selama ini selalu diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh ayah tirinya.
Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kakak korban yang berinisial EE (38) lantas melaporkan R kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada hari Rabu 24 Januari 2024 di Purwokerto Selatan," kata Adriansyah dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, persetubuhan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Kecamatan Purwokerto Selatan. Pelaku meminta korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait