Ribuan Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Demo, Ini yang Dituntut

Elde Joyosemito
Ribuan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Cilacap mengadakan aksi unjuk rasa pada Kamis (9/1/2023). (Foto; iNewsPurwokerto)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Ribuan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Cilacap mengadakan aksi unjuk rasa pada Kamis (19/1/2023). Aksi dimulai dari depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap. Kemudian mereka bergerak dengan menggunakan sepeda motor, mobil dan truk menuju ke DPRD Cilacap.

Para nelayan dan pelaku usaha perikanan menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 karena memberatkan masyarakat nelayan.

Koordinator lapangan unjuk rasa nelayan Sugiyamin mengungkapkan pemberlakuan PNBP sebesar 10 persen sangat memberatkan nelayan."Kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000 persen dan biaya tambat labuh,”tegas Sugiyam yang merupakan Ketua Kelompok Nelayan PPSC.

Tak hanya nelayan, pengusaha kapal nelayan Ahuan menyatakan pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal karena mereka juga dibebani pajak-pajak lainnya, termasuk urusan perbankan.

"Bagaimana kami bisa menyejahterakan para pekerja (nelayan yang bekerja di kapal pencari ikan, red.) kalau seperti ini,”ujarnya.

Dalam PP no 85 tahun 2021 menyebutkan sejmlah pasal yang memberatkan. Yakni tarikan biaya PNBP yang diambil sebesar 10% bagi kapal dengan berat di atas 60 grosston (GT) dan 5% untuk kapal di bawah 60 GT.

Selain itu juga ada biaya tambat yang mencapai Rp2 ribu dikalikan panjang kapal. Jelas hal itu memberatkan bagi pemilik kapal dan pelaku usaha perikanan.

Salah satu orator aksi, Supriyanto, menegaskan bahwa pelaku usaha nelayan  sangat terpukul dengan adanya aturan tersebut.

"Kami mengadakan aksi menuntut supaya aturan tersebut dihapus atau diubah. Jika memang perubahan memakan waktu lama, maka harus ada solusi. Data yang saya pegang misalnya, kapal yang tidak melaut karena cuaca buruk juga bakal  ditarik biaya tambat labuh. Bahkan ada yang sampai Rp11 juta hingga Rp19 juta. Padahal, kapal tersebut tidak melaut,”ungkapnya.

Kepala PPSC Imas Masriah saat menanggapi tuntutan nelayan mengatakan pihaknya  sebagai kepanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap  menyampaikan aspirasi para pelaku usaha perikanan dan. nelayan.

"Kalau untuk mengubah PP membutuhkan waktu cukup lama hingga 5-6 bulan. Maka yang dapat dilakukan adalah kebijakan yang tidak melanggar  aturan. Misalnya soal PNBP yang mencapai 10%. Aturannya belum bisa diubah, maka yang disiasati adalah harga acuan ikan. Bisa saja harga  ikan direndahkan. Misalnya kalau harga sebenarnya Rp50 ribu per kg,  namun nantinya yang dihitung Rp20 ribu atau Rp25 ribu. Ini jalan keluar sebelum ada perubahan PP,"jelasnya.

Mengenai biaya tambat labuh, Imas mengakui kalau pelabuhan dengan kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi berbeda aturannya. 

Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat yang memimpin dialog di Gedung DPRD mengungkapkan pihaknya siap  untuk menyampaikan aspirasi pelaku usaha perikanan dan nelayan. 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network