Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Kesal Terus Diselingkuhi

Sigit Dzakwan Pamungkas/ Arbi Anugrah
Ilustrasi Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Kesal Terus Diselingkuhi. Foto: ist

Menurut Bayu, tersangka juga sempat meminta meminta sepeda motor yang telah dibeli dari uang hasil patungan keduanya. Tapi permintaan karena permintaan itu tak menemukan titik temu, akhirnya keduanya bertengkar dan tersangka nekat menyebarkan video mesum tersebut.

Perbuatan tersangka menyebarkan video mesumnya tersebut membuat orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke Polres Kobar. Syahrani pun dijerat UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network