Pengusaha Protes karena Lahan Parkir Depan Ruko Dipagari PT KAI

Elde Joyosemito
Halaman depan ruko yang dipagari PT KAI Daop 5 Purwokerto. (Foto: iNewsPurwokerto)

Dia meminta supaya pagar keliling yang menutup areal parkir dibongkar. Sebab, dia merasa ada kesewenang-wenangan, karena ketika kami beli ruko harusnya otomatis bersama dengan lahan parkir. 


Pemagaran yang dilakukan PT KAI. (Foto: iNewsPurwokerto)
 
Kuasa hukum Agus Setiawan, Teddy Hartanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menyikapi pemagaran yang dilakukan PT KAI. “Kalau tidak dibongkar pemagarannya, maka kami akan melakukan upaya hukum. Bisa perdata, bisa pidana,”tegasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan pemagaran yang dilakukan PT KAI bukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan. “Kita tidak semena-mena, melakukan mediasi. Kita juga melakukan nego. Kami melalukan langkah ini bersama kejaksaan,”katanya.

Langkah pemagaran dilakukan dalam rangka penjagaan aset negara. "Kita melakukan penertiban secara administrasi dan fisik. Secara fisik melalui penyegelan karena ruko nomor 5 dan 6 tidak ada kerjasama dengan PT KAI,”ujarnya. 


 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network