PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pengusaha yang membeli hak guna bangunan (HGB) ruko di Jl Jenderal Soedirman Purwokerto protes. Sebab, areal parkir dilakukan pemagaran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto.
Pengusaha pemilik HGB, Agus Setiawan, mengatakan dirinya terkejut, karena secara sepihak PT KAI Daop 5 Purwokerto menutup areal parkir di depan ruko. “Padahal yang namanya membeli ruko, tentu dengan fasilitas umumnya. Saya membeli ruko berikut dengan fasilitas halaman parkirnya,”jelas Agus pada Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, pengusaha tidak langsung berurusan dengan PT KAI Daop 5. Sebab, pengusaha membeli dari dveloper. “Saya membeli dari developer pada tahun 2007 lalu dan mempunyai sertifikat hak guna bangunan (HGB). HGB ini masih berlalu sampai 7 Ferbruari 2030 mendatang,”katanya.
Dengan ditutupnya areal parkir di depan ruko, tentu saja sangat merugikan pengusaha. Apalagi dua ruko yang telah disewa oleh Mandjha Hijab Ivam Gunawan dan Samsung. “Meski rukonya tidak ada masalah, namun jelas mengganggu konsumen yang akan ke Mandjha dan Samsung,”ungkapnya.
Agus mengatakan bahwa pemagaran dilakukan dengan alasan pengusaha tidak membayar sewa. Dalam surat dari PT KAI Daop 5 Purwokerto menyebutkan bahwa pengusaha diminta untuk mengembalikan lahan. “Terus terang saya bingung, kenapa harus mengembalikan lahan, sementara saya membeli ruko sekaligus fasilitasnya,”katanya
Dia mengakui mendapat surat peringatan tiga kali. Namun, dia tidak menanggapinya, karena jual beli ruko bukan dengan PT KAI. “Saya secara sah mendapat HGB No. 00345 diatas HPL No. 00023 yang berlaku sampai 7 Februari 2030. Luasannya 293 meter persegi (m2),”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait