2. Bagi Hasil Antara Selebgram dan Muncikari
Berdasarkan hasil interogasi sementara, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar RP20 juta dari pemesan/tamu pada tanggal 10 Desember 2021.
Kemudian dari uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp3 juta dikirimkan ke Muel sebesar Rp5 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari.
"Setelah PSK bertemu dengan tamu di hotel, muncikari mendapatkan fee (komisi) uang sebesar Rp6 juta pada tanggal 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut. Bahwa kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut adalah masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021).
3. Muncikari Fotografer Asal Bekasi
Pria yang diduga sebagai muncikari adalah JB (43) warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia sudah mengenal selebgram TE sejak dua tahun terakhir. "Sekitar dua tahun (mengenal korban)," kata JB, Senin (20/12/2021).
Polisi menjelaskan, tersangka JB ditangkap setelah petugas menggerebek hotel di Kota Semarang yang menjadi lokasi TE melayani tamu. Dia berada di sekitar hotel sehingga dengan mudah dibekuk untuk dimintai keterangan.
"Muncikari yang kita amankan ini adalah fotografer," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
4. Ini Alasan Selebgram Bertarif Tinggi
Polisi masih mendalami dugaan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram nasional TE (26). Perempuan berwajah ayu itu digerebek polisi saat tengah melakukan adegan ranjang dengan pelanggan.
Tarif yang dipatok untuk berkencan dengan selebgram tersebut sangat fantastis yakni mencapai Rp25 juta. Dari pemeriksaan polisi, tingginya tarif kencan akibat selebgram telah memiliki nama cukup terkenal.
“Kalau pertimbangan dijual dengan harga segitu (Rp25 juta) karena (berkenaan) dengan merek seseorang. Mereknya semakin branded, akan semakin mahal,” kata kata Dirreskrimum Polda Jateng .
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait