PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Salah seorang pimpinan panti asuhan diduga telah berbuat cabul terhadap seorang anak penghuni panti setempat.
Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi kepada korban MA (17) pada sekitar bulan Oktober 2022 silam.
Peristiwanya di dalam kamar rumah yang beralamatkan di wilayah Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat. "Kami mengamankan pelaku UP (51) warga Kober Kecamatan Purwokerto Barat. Diketahui, UP adalah pemilik salah satu yayasan yang ada di Purwokerto Barat, sedangkan korban MA adalah anak asuhannya", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto pada Jumat (17/2/2023)
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Oktober 2022 saat korban MA warga Kecamatan Somagede ini sedang duduk dikasur tiba tiba UP membuka kamar korban. Selanjutnya terlapor bertanya kepada korban “sedang apa?” namun korban hanya diam saja.
Setelah itu UP langsung mendekati korban dan duduk dibelakang korban, kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait