“Polisi mendapatkan laporan warga bahwa ada yang membuat keonaran dengan melempari rumah warga. Polisi bergerak cepat dan ternyata mendapati mereka berada di salah satu bengkel. Kami langsung melakukan penangkapan,”tegasnya.
Saat menangkap, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam. Jenis senjata tajam yang mereka bawa adalah celurit, katana, linggis dan lainnya. Jumlahnya ada 8 buah.
Polisi, lanjut Kasat Reskrim, membawa anggota geng motor tersebut ke Mapolresta Banyumas.
“Kami bakal menjerat anggota geng motor dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun,”tandasnya.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait