PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas meringkus anggota geng motor pada Minggu (19/2/2023). Ada 21 anggota geng motor bernama Enjoy Warok tersebut. Mirisnya, sebagian besar berstatus pelajar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada saat geng motor tersebut akan tawuran di Wangon, Banyumas.
“Makanya ketika ditangkap, ada barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa mereka. Dari pengakuan mereka, bakal mengadakan tawuran dengan geng motor asal Brebes. Geng motor Enjoy Warok tersebut mengajak kawan-kawannya geng motor dari Cilacap,”kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, anggota geng motor Enjoy Warok tersebut menunggu teman-temannya dari Cilacap di Wangon. Sambil menunggu, mereka mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu.
Entah karena apa, ternyata mereka kemudian membuat keributan. Mereka malah melempari rumah warga di Wangon.
“Polisi mendapatkan laporan warga bahwa ada yang membuat keonaran dengan melempari rumah warga. Polisi bergerak cepat dan ternyata mendapati mereka berada di salah satu bengkel. Kami langsung melakukan penangkapan,”tegasnya.
Saat menangkap, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam. Jenis senjata tajam yang mereka bawa adalah celurit, katana, linggis dan lainnya. Jumlahnya ada 8 buah.
Polisi, lanjut Kasat Reskrim, membawa anggota geng motor tersebut ke Mapolresta Banyumas.
“Kami bakal menjerat anggota geng motor dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait