PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kalangan DPRD Banyumas mendesak kepada Pemkab Banyumas untuk mengembalikan tanah milik keluarga Bambang Pujianto, seorang warga di Sokaraja.
Lahan milik Bambang tersebut saat sekarang dijadikan lahan Pasar Sangkalputung, Sokaraja.
Bambang Pujianto mempunyai lahan seluas 1.277 meter persegi (m2) dengan sertifikat bernomor 351 tahun 1981.
Ketua Komisi I DPRD Banyumas Sardi Susanto meminta supaya Pemkab Banyumas segera mengembalikan tanah milik warga tersebut. "Itu tanah milik warga yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama Hendro Pudji Santoso. Hendro Puji Santoso merupakan keluarga dari Bambang Pujianto,”tegas Sardi pada Jumat (24/2/2023).
Menurut dia, tanah tersebut telah dikuasai Pemkab Banyumas selama 39 tahun. Berarti Pemkab sudah mendapat keuntungan menarik retribusi. “Kalau bukan haknya kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya,”katanya.
Jika tanah milik warga atas nama Hendro Pudji Santoso sesuai sertifikat nomor 351 tahun 1981, seluas 1.277 meter persegi dimasukan kedalam aset daerah dasarnya hukumnya apa. "Itu sudah kekeliruan dan batal demi hukum,”ujarnya.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin mengakui jika sebagian tanah Pasar Sangkalputung di Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja tersebut, sebagian tanah atas nama milik warga.
“Dari luas tanah keseluruhan 2.852 m2, yang dibangun pasar, seluas 1.177 m2 milik warga atas nama Hendro Puji Santoso. Itu sesuai sertifikat milik Hendro Puji Santoso,”kata dia.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait