PURWOKERTO, iNews.id - Kepolisian Polresta Banyumas bersama dinas terkait terus melakukan upaya screening di tiga titik perbatasan kepada pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten Banyumas. Dari tiga titik tersebut, tercatat sebanyak 470 kendaraan dan 1.789 penumpang dilakukan pengecekan.
"Terhitung sejak tanggal 23 -29 April 2021 terdapat 470 kendaraan dan 1.789 penumpang telah didata di 3 titik penyekatan perbatasan Kabupaten Banyumas yaitu wilayah Ajibarang, Tambak dan Wangon dengan target rata-rata kendaraan yang berasal dari luar karesidenan Banyumas," kata Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno, Jumat (30/4/2021).
Dia mengatakan, rata-rata moda transportasi yang digunakan didominasi oleh kendaraan pribadi roda empat, termasuk kendaraan jasa travel dan sepeda motor dengan tujuan bervariasi. Tercatat sebanyak 201 kendaraan masuk ke Kabupatan Banyumas sebagai tujuan akhir. Kemudian sebanyak 269 kendaraan hanya melintasi Banyumas.
Dalam masa pra pengetatan ini pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kasatgas Covid-19 pusat yaitu dengan melakukan screening terhadap kendaraan yang melintas masuk ke dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
"Diantaranya melakukan pengecekan surat kendaraan, menanyakan asal, dan mengecek surat ket hasil rapid atau swab serta genose yang dimiliki oleh pengemudi atau penumpang. Apabila tidak memiliki maka akan dilakukan swab di lokasi pengetatan," ucapnya.
Dia menjelaskan jika dalam screening yang dilakukan terdapat pengendara yang terdampak, maka akan dilakukan tindakan oleh Dinas Kesehatan. Apabila tidak terdampak maka pengendara dapat melanjutkan perjalanan menuju lokasi tujuan.
Pada masa pra pengetatan ini, lanjut dia, untuk para pemudik ini tentunya akan berbeda cara penindakan yang nantinya akan dilakukan pada tanggal 6-17 Mei mendatang. Pihaknya menegaskan jika kendaraan yang melintas kali ini hanya akan dilakukan screening yang ketat sebelum memasuki wilayah tujuan.
"Cara bertindak ini (putar balik kendaraan) tentu akan berbeda ketika masa peniadaan mudik yang akan dilakukan pada 6 - 17 Mei 2021. Cara bertindak putar balik kita terapkan pada saat masa peniadaan mudik (6-17 Mei)," ujarnya.
Sementara menurut Kapolresta Banyumas Kombes Firman Lukmanul Hakim mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai tanggal 5 Mei 2021 atau menjelang masa peniadaan mudik. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran dan adendum Satgas penanganan Covid-19 pusat.
"Tujuan adalah untuk pengetatan masuknya warga pendatang yang berpotensi menjadi carrier virus Covid-19 ke Kabupaten Banyumas. Langkah-langkah tindak lanjut jika ditemukan pengemudi atau penumpang yang reaktif juga telah ditentukan, yaitu dengan melakukan karantina di tempat yang telah ditunjuk oleh Pemkab Banyumas," jelasnya.
Editor : Masruri
Artikel Terkait