PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas menetapkan empat tersangla dalam kasus bentrokan antara dua ormas yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Paguyuban Lowo Ireng yang terjadi di Desa Banteran, Sumbang pada Selasa (7/3/2023) malam lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan keterlibatkan empat tersangka dalam kasus bentrokan tersebut berbeda-beda. Emnpat pelaku bentrokan yang menjadi tersangka adalah TM (35) dari Paguyuban Lowo Ireng. Kemudian tiga tersangka lain dari PP yakni MA (25), T (43)dan A (45).
Untuk tersangka TM (35) dan MA (25), keduanya dari ormas yang berbeda, mereka merupakan pelaku penyebaran voice note (VC). Kemudian untuk T (43) dan A (45) dari PP diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anggota Paguyuban Lowo Ireng. Kedua korban mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Wijayakusuma Purwokerto.
“Untuk TM dan MA ini kami proses dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 di mana dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun’,”ujarnya
Kapolres melanjutkan, dua tersangka lain sebagai pelaku penganiayaan bakal dikenai pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. “Kami terus mengembangkan kasus ini,”ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto dan Kasi Humas AKP Siti Nurhayati.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait