Jelang Peningkatan Frekuensi Perjalanan KA, Daop 5 Sosialisasi Keselamatan di Pintu Perlintasan

Elde Joyosemito
Menjelang peningkatan frekuensi perjalanan kereta api (KA) menjelang angkutan Lebaran, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mensosialisasikan pengamanan perlintasan sebidang jalur KA. (Foto: Istimewa)

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

”Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,” tegas Daniel.

Selama ini PT KAI telah menempatkan Petugas Jaga Perlintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya, untuk mendukung keselamatan perjalanan KA. 

“Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” terangnya.

Di wilayah Daop 5 Purwokerto berdasarkan data per bulan Maret 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang baik resmi maupun tidak resmi, dimana sebanyak 146 dijaga dan 51 tidak terjaga serta sebanyak 31 titik telah ditutup. 

Daniel juga menjelaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. 

Tahun 2022 KAI Daop 5 telah melakukan penutupan perlintasan tidak resmi sebanyak 49 perlintasan yang terdiri dari sebanyak 10 perlintasan terprogram untuk dilaksanakan penutupan dan 39 JPL perlintasan di luar program dimana 26 JPL telah ditutup dan 13 JPL perubahan status dari tidak dijaga menjadi dijaga. 

“Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur Kereta Api,”pungkasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network