"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif jika mengetahui adanya peredaran ataupun Informasi, sehingga ini bisa membantu pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tindakan secara hukum," jelasnya.
Sementara menurut Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Yogi Prawira mengatakan jika dari 14 tersangka yang tertangkap saat operasi bersinar candi 2023 ini, terdapat satu orang residivis kambuhan. Residivis tersebut setidaknya sudah melakukan perkara hukum sebanyak dua kali, yakni kepemilikan ganja di Banjarnegara dan di vonis 4 tahun. Sedangkan yang kedua kepemilikan sabu di Jakarta dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang 1,7 tahun.
"Jadi ini melakukan tindak pidana yang ketiga, tentunya hukumannya lebih berat, karena setiap pengulangan akan diperberat satu pertigaan, jadi tinggal dikalikan saja," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait