Penumpang Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Tim iNews.id
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. (Foto : Aryo Rizqi).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Salah satu aturan yang wajib dilaksanakan khususnya bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun menegaskan penumpang pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

“Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, Pesawat, Bus dan Kereta Api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Dan PCR minus 2 untuk pesawat, serta antigen untuk moda transportasi lainnya,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Luhut menegaskan bahwa penggunaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Saya ingin garis bawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya. Dan juga untuk menambah orang  yang mendapat vaksin,” katanya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network