Ini Takbir Keliling yang Dilarang di Purbalingga

Elde Joyosemito
Pemkab Purbalingga meminta kepada kades dan lurah unruk mensosialisasikan takbir keliling yang dilarang. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Purbalingga meminta kepada kades dan lurah untuk mensosialisasikan takbir keliling yang dilarang. 

Pemkab melarang keliling dengan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Sedangkan yang diperbolehkan adalah takbir keliling jalan kaki dengan obor. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra R Imam Wahyudi mengatakan pihaknya meminta kepada lurah dan kades untuk turut serta mensosialisasikan aturan takbir keliling dan juga kemungkinan adanya perbedaan penetapan 1 Syawal. 

“Takbir keliling dengan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dilarang. Yang diperbolehan adalah takbir jalan kaki dengan membawa obor seperti kebiasaan dilakukan oleh masjid-masjid,”tegasnya saat Amaliyah Ramadhan Azhar Keliling di Masjid Asma Muhammadiyah Purbalingga Kidul, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, Ramadhan tahun sekarang membahagiakan umat muslim karena pandemi Copvid-19 mereda.

Meskipun PPKM sudah dicabut, namun bagi yang kurang sehat seyogyanya tetap mengenakan masker. 

“Ada kemungkinan perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal. Kami berharap, perbedaan penetapan 1 Syawal tersebut tidak menimbulkan permasalahan,”ujarnya.

Perbedaan tersebut merupakan rahmat sehingga ketika melakukan salat Id dan harinya beda tak dipersoalkan.

Mengenai libur Lebaran, tahun sekarang bakal sangat berbeda dari dua tahun sebelumnya, sebab pandemi covid mereda. Karena itulah, perlu langkah antisipasi untuk mengantisipasi mudik Lebaran. Terutama lonjakan pemudik yang datang. 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network