PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengadakan pemusnahan barang bukti dalam kasus tindak pidana di halaman kantor pada Kamis (25/5/23).
Pemusnahan barang bukti kali ini melibatkan barang bukti dari 37 kasus kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh keputusan inkrah atau putusan tetap dari Pengadilan Negeri Purbalingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Selesainya penanganan suatu kasus adalah dengan melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Sebagai jaksa dan penuntut umum, kami memiliki kewajiban dan kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim," jelasnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 kasus tindak pidana yang telah memperoleh keputusan inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi metamfetamina/shabu seberat kurang lebih 16,04 gram, alprazolam dan merlopam sebanyak 32 butir, obat-obatan golongan G sebanyak 4.683 butir, 6 senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit ponsel, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur, dan barang lainnya," katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait