CILACAP, iNews.id - Personil gabungan dari unsur TNI-Polri dan Tim Gugus Tugas membubarkan kegiatan hajatan di Jalan Bali, Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Kamis (1/7/2021). Hajatan tersebut dibubarkan karena berpotensi menimbulkan kerumunan ditengah status zona merah Kabupaten tersebut.
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono membenarkan pembubaran tersebut. Dirinya bersama dengan Danramil serta Camat Kesugihan telah membubarkan acara hajatan.
"Hajatan dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan. Hajatan digelar DS (53) karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan hari Senin depan, tapi karena DS sudah membagi makanan ke tetangga maka banyak warga yang datang ke rumah," kata Gunung.
Kedatangan Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan bukan untuk mengucapkan selamat kepada tuan rumah yang akan menikahkan anaknya. Namun justru membubarkan kegiatan hajatan tersebut.
"Kita bubarkan sesuai instruksi Bupati Nomor 16 tahun 2021," ujarnya.
Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tersebut menerangkan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Hal tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Pada bagian kesatu huruf o yang isinya antara lain untuk kegiatan hajatan / resepsi dihentikan sementara," jelasnya.
Selain membubarkan acara hajatan, Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan juga memerintahkan penyelenggara hajatan untuk membongkar tratag, memasukan makanan ke dalam rumah dan membawa DS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawaban.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait