Polres Cilacap Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli 9 Anak

Elde Joyosemito
Polres Cilacap meringkus seorang guru ngaji yang mencabuli 9 anak. Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan mulai Januari hingga Oktober 2022. (Foto: Dok Polres Cilacap)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id- Polres Cilacap meringkus seorang guru ngaji yang mencabuli 9 anak di bawah umur. Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan mulai Januari hingga Oktober 2022.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa guru ngaji yang diringkus adalah M (41).

“Aksi bejat yang dilakukan oleh M terbongkar ketika ada seorang anak yang pulang ke rumah dengan menangis,”kata Wakapolres pada Selasa (18/10/2022).

Menurut Wakapolres, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, M mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur selama 10 bulan. Yakni Januari hingga Oktober 2022. 

Aksi tersebut, kata Wakapolres, dilakukan pada saat anak-anak tengah mengaji.  Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kelakuanya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network