CILACAP, iNewsPurwokerto.id- Polres Cilacap meringkus seorang guru ngaji yang mencabuli 9 anak di bawah umur. Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan mulai Januari hingga Oktober 2022.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa guru ngaji yang diringkus adalah M (41).
“Aksi bejat yang dilakukan oleh M terbongkar ketika ada seorang anak yang pulang ke rumah dengan menangis,”kata Wakapolres pada Selasa (18/10/2022).
Menurut Wakapolres, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, M mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur selama 10 bulan. Yakni Januari hingga Oktober 2022.
Aksi tersebut, kata Wakapolres, dilakukan pada saat anak-anak tengah mengaji. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kelakuanya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait