PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Program pemutihan tersebut dibuka mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Selasa (18/4) seperti dilansir iNewsPurwokerto.id, Rabu (26/4/2023), program bebas pajak daerah ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Bebas pajak daerah itu berlaku untuk kendaraan dari luar maupun yang berasal dari wilayah Jawa Tengah. Pemutihan yang diberikan mulai dari bebas bea balik nama hingga bebas dari sanksi administrasi pajak kendaraan.
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023
Pemilik kendaraan yang akan melakukan pemutihan agar bebas pajak daerah atau denda pajak kendaraan bermotor harus melengkapi berkas dokumen seperti STNK, KTP, BPKB, kwitansi dan materai Rp10 ribu.
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan melengkapi diri dengan STNK asli, KTP asli sesuai dengan STNK jika masa berlaku STNK habis, lalu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli serta bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat setempat.
2. BBNKB II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan datang ke Samsat setempat dengan melengkapi dokumen seperti BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat setempat, Kuitansi pembelian atau jual beli serta yang terakhir adalah Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait