3. Pajak Progresif
Bebas pajak progresif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat. Jenisnya meliputi sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
Jadwal Program Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah 2023
Jadwal program bebas denda pajak kendaraan bermotor atau bebas sanksi administrasi di Jawa Tengah dimulai sejak Rabu, 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023.
Sedangkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya, dimulai sejak Rabu, 26 April 2023 - 22 Desember 2023. Bebas BBNKB II ini berlaku untuk kendaraan dari luar maupun yang berasal dari wilayah Jawa Tengah.
Selain membuka program bebas pajak kendaraan dan bebas BBNKB II, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka program bebas pajak progresif yang dimulai sejak Rabu, 26 April 2023 - 22 Desember 2023.
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini, masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat di wilayah masing-masing yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait