PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bubarkan Keramaian di Wilayah Baturraden

Aryo Rizqi
Satgas Covid-19 Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas menggelar patroli, edukasi dan sosialisasi (Foto : Dok Humas Pemkab Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id - Hari pertama Pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas menggelar patroli, edukasi dan sosialisasi dengan pengeras suara (woro-woro) penerapan PPKM Darurat Covid - 19 di semua desa di wilayah Kecamatan Baturraden, Sabtu (3/7/2021). Tim gabungan juga langsung memberi tindakan pada kerumunan warga yang ditemui saat patroli.

"Pembubaran Kerumunan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri anggota Shabara Polresta Banyumas, anggota Polsek, Koramil 02 dan petugas Kecamatan Baturraden," kata Camat Baturraden Budi Nugroho.

Adapun pelaksanakan pembubaran kerumuman dilakukan di beberapa titik antara lain di salah satu rumah makan dan beberapa lokasi di di Desa Purwosari karena masih terdapat pengunjung yang makan ditempat.

"Kemudian ada pembubaran pengunjung warnet di Komplek Perumahan Amira Desa Kutasari karena masih beroperasi dan selanjutnya pengelola diminta untuk menutup usahanya sampai dengan PPKM Darurat selesai," kata Budi 

Tim juga memberi edukasi bagi manajemen salah satu rumah makan karena masih melayani dine in (makan di tempat) bagi pengunjung. Di rumah makan yang berada di Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden dilakukan pembumbaran kegiatan rakor salah satu perusahaan dan juga masih terdapat pengunjung yang makan ditempat.

Selain pembubaran keramaian, Tim juga memberikan ucapan terima kasih bagi pemilik dan manajemen rumah makan yang telah patuh prokes dan aturan PPKM Darurat.

Dia mengatakan jika kegiatan publikasi melalui woro - woro pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat Covid -19 sesuai dengan Keputusan Kemendagri No 15 / 2021 dan Instruksi Bupati Banyumas No 360/3481/tahun 2021 Ttg PPKM Darurat Covid 19 Di Kabupaten Banyumas. Diantaranya yakni pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB, penutupan tempat publik seperti tempat wisata, tempat Hiburan, bioskop, dan tempat - tempat non esensial.

"Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take a way (delivery order) atau tidak ada pengujung yang makan ditempat. Untuk kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara untuk ditiadakan," lanjut Budi.

Untuk kegiatan keagamaan agar ditunda dulu serta untuk ibadah agar dilaksanakan dirumah masing - masing.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network