SEMARANG,iNewsPurwokerto.id-Pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), M Husen (29) benar-benar sadis. Bahkan, Husen sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Ia mengaku lari supaya polisi tidak keenakan.
"Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian,”kata Husen saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (10/5/2023).
Jelas saja pengakuan tersebut membuat geleng-gelang kepala aparat kepolisian yang ikut serta saat konferensi pers tersebut.
Bahkan, Husen mengaku kalau memutilasi korban saat masih hidup. Lebih mengejutkan lagi, pelaku tidak merasa menyesal dan malah puas. Dijelaskan, kedua lengan korban dimutilasi karena sering memukulnya, sementara kepala dipotong karena sering marah.
Begitu selesai dimutilasi, kepala dan kedua lengan korban dimasukkan karung. Sedangkan tubuh korban yang tersisa dicor di lorong selokan dekat ruko. Dia melakukan itu pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan linggis.
Husen membawa uang Rp7 juta milik korban. Ia memberikan Rp1 juta kepada AIAG dan mereka memesan PSK online lewat aplikasi. Pada Jumat, 5 Mei 2023 dini hari, setelah bersenang-senang, mereka pulang ke tempat kejadian perkara (TKP). Angkringan itu berada dekat TKP.
Husen kemudian mengecek apakah korban masih hidup. Di situlah, ia memutilasi tubuh korban dengan pisau. "Saat itu masih bernapas," kata Husen.
Menurut pengakuan Husen, ia memotong kedua lengan korban karena sering dipukul oleh korban, sedangkan kepala dipotong karena sering dimarahi oleh korban. Kepala dan kedua lengan korban dimasukkan ke dalam karung.
Pada Jumat malam, Husen mengambil semen dan pasir dari rumah korban yang berada di Perumahan Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Rumah korban berjarak sekitar 3 km dari TKP.
Semen dan pasir itulah yang kemudian digunakan untuk mengecor jasad korban di lorong selokan sisi selatan TKP. “Saya tidak menyesal, saya malah puas,”katanya.
Pada Sabtu malam setelah mengecor jasad korban, tersangka kabur ke rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara dengan Yamaha Byson warna putih milik korban.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman hukumannya 20 tahun penjara.“Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara,’jelas Kapolrestabes.
Seperti diketahui, korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen di sana pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Sejak Jumat 4 hari sebelumnya, korban sudah tidak bisa dihubungi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait