JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia sebelumnya terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1) dengan barang bukti sejumlah uang.
"Dugaan penerima sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
KPK awalnya melakukan OTT sebanyak 14 orang termasuk Rahmat Effendi. Tim mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Wali Kota Bekasi.
"Selanjutnya bergerak mengamankan pihak setelah keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi dan KPK menemukan sejumlah uang," katanya.
Dia mengatakan uang suap yang diterima Rahmat untuk operasional. Rahmat menerima uang tersebut dari anak buahnya.
Tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Penerima suap RE, MB, MY, WY dan JL.
"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait