JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatannya.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Firli dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, mencakup penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.
Ade menjelaskan bahwa Firli dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.
Ade menegaskan bahwa Pasal 12 B ayat 2 mengancam Firli dengan hukuman maksimal seumur hidup, disertai pidana denda hingga Rp1 miliar.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, pidana dapat mencakup hukuman seumur hidup, penjara antara empat hingga 20 tahun, dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai ayat dua Pasal 12 B.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait