PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Tim Satreskrim Polres Purbalingga membongkar kasus penipuan secara daring. Yang menghebohkan, ada empat orang napi yang menjadi dalang penipuan. Mereka adalah napi yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur.
Empat napi yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut adalah JD, YM, TS, dan TF alias TM. Keempatnya merupakan napi yang terlibat perkara narkoba.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan kasus penipuan tersebut berkat laporan korban atas nama Dirno warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada bulan Februari 2023. “Pada Januari 2023, korban berniat menjual satu unit truk Dyna tahun 2009 dan menawarkannya melalui sebuah "marketplace" yang ada di Facebook,”jelasnya dalam konferensi pers pada Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, ada penawaran yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun bernama A Riski Hayatifanto. Korban ditipu dengan menggunakan bukti transfer palsu. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purbalingga pada bulan Februari 2023.
TIm Satreskrim Polres Purbalingga kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat pendeteksi keberadaan nomor telepon WhatsApp yang digunakan pelaku. Ternyata nomor telepon tersebut diketahui berada di dalam LP Bojonegoro. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak LP dan Polres Bojonegoro.
Kapolres menyatakan bahwa pihak Lapas Bojonegoro sangat terbuka dan kooperatif. Setelah mengetahui adanya empat narapidana (napi) yang terlibat dalam penipuan daring, yaitu JD, YM, TS, dan TF alias TM.
Menurutnya, keempat napi tersebut juga diketahui telah beberapa kali masuk penjara karena melakukan berbagai tindak pidana dan terakhir terlibat dalam kasus narkotika.
"Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga keempat napi tersebut bisa dipindahkan ke Rutan Purbalingga pada tanggal 13 Mei 2023 untuk mempermudah pemeriksaan," tegasnya.
Mengenai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, Kapolres mengatakan bahwa pelaku pertama bernama JD mencari unggahan korban terkait penawaran truk tersebut melalui akun Facebook dengan menggunakan nama A Riski Hayatifanto.
JD kemudian berkomunikasi dengan korban dan berpura-pura hendak membeli truk tersebut. Setelah memberikan penawaran, JD berusaha meyakinkan korban dengan mengirimkan bukti pembayaran secara non-tunai atau melalui transfer.
Bukti transfer palsu senilai Rp120 juta tersebut dibuat oleh pelaku lain bernama YM dan kemudian dikirimkan kepada korban.
"Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan kepada korban, pelaku segera meminta untuk memblokir rekening korban melalui Call Center BRI," jelas Kapolres, didampingi oleh Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasatreskrim AKP Suyanto.
Selanjutnya, kata beliau, pelaku lain yang bernama TS mencari calon pembeli truk yang seolah-olah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku.
Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan untuk mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke tujuan, serta membagi hasil kejahatan.
Sementara itu, pelaku keempat yang bernama TF alias TM mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh JD, YM, dan TS, serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 4 tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,”ujarnya.
Salah seorang pelaku, JD, mengungkapkan bahwa kasus penipuan daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka melakukannya.
"Iya, sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung, dan ini yang ketiga," ujarnya.
JD menjelaskan bahwa truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta, dan uang hasil penjualan truk tersebut kemudian dibagi dengan rekan-rekan sesama pelaku, masing-masing sebesar Rp3 juta, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan di dalam penjara.
Dalam kesempatan terpisah, Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, menyatakan bahwa sopir yang disewa oleh pelaku untuk mengantarkan truk tersebut ke Sragen juga diminta untuk memeriksa surat-surat kendaraan, termasuk memastikan korban memiliki rekening BRI, serta diminta untuk mengambil foto buku tabungan korban.
"Pelaku meminta rekening BRI karena rekening bank tersebut dapat diblokir atas permintaan seseorang yang bukan pemiliknya, dengan alasan terlibat dalam penipuan dan sebagainya,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait