JS sebenarnya divonis penjara selama 14 bulan, tetapi hanya menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Narkotika Purwokerto karena mendapat pengurangan hukuman.
Setelah keluar dari Lapas Narkotika, kata Mochammad Yogi Prawira, pihaknya melakukan pemantauan terhadap JS dan ternyata JS masih terlibat dalam peredaran obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Setelah kami mengintai selama tiga hari, saat melewati depan SPBU Kalibogor, terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga terlibat dalam pembelian salah satu jenis obat tersebut,"ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait