Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 

Elde Joyosemito
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengadakan pemusnahan barang bukti dalam kasus tindak pidana di halaman kantor pada Kamis (25/5/23). (Foto: Istimewa)

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, pelarutan, dan pemotongan menggunakan alat sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Plt. Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno, yang juga hadir saat pemusnahan barang bukti, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga yang telah menjalankan tugas dengan sinergi bersama unsur Forkompimda untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusifitas di Kabupaten Purbalingga.

"Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan apresiasi kepada penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Tentunya, kita juga memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum yang dapat dicegah sedini mungkin di Kabupaten Purbalingga," tambahnya.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network