PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada Julianto selaku ahli waris Kaminah sebesar Rp42 juta pada saat kegiatan rapat Koperasi Semedo Manise Sejahtera pada hari Rabu (24/5/2023) di Balai Poktan Manggar Jaya Desa Semedo.
Penyerahan santunan ini disaksikan langsung oleh Yunike Meideti selaku Kasi Permas Kecamatan Pekuncen dan Kepala Desa Semedo Dasari.
Dalam sambutannya Kepala Kantor BPJamsostek Purwokerto Antony Sugiarto menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja formal (Pekerja Penerima Upah) tetapi juga kepada pekerja informal (Pekerja Bukan Penerima Upah) seperti petani, pedagang, penderes, penyadap, tukang ojek, dan lain-lain.
Untuk menjangkau perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyakat pekerja yang ada di desa-desa, khususnya di Kecamatan Pekuncen, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama keagenan Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dengan Akhmad Sobirin.
Agen Perisai bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, serta memberikan pemahaman program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di desa.
Lewat agen Perisai diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja yang ada di desa akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tak peduli apapun profesinya.
Melalui perisai ini masyarakat pekerja di Kecamatan Pekuncen tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BPJamsostek jika ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diharapkan dengan terlindunginya masyarakat pekerja yang ada di Kecamatan Pekuncen dalam jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mengantisipasi timbulnya masyarakat miskin baru di saat masyarakat pekerja mengalami resiko kerja.
Selanjutnya Antony Sugiarto juga menyampaikan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan masyarakat pekerja yang berada di Kecamatan Pekuncen sudah mendapatkan 2 perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Acara penyerahan santunan. (Foto: Istimewa)
Sedangkan apabila meninggal di luar kecelakaan kerja ahli waris berhak mendapatkan manfaat kematian sebesar 42 juta, seperti klaim yang baru saja kita serahkan kepada Julianto.
Mengingat pentingnya perlindungan BPJamsostek sebagai salah satu program untuk mengantisipasi timbulnya kemiskinan baru, maka BPJamsostek mengajak pemerintah desa agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat pekerja yang ada di desanya untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait