PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal kini telah diperbolehkan tidak menggunakan masker saat bepergian. Kebijakan ini mulai berlaku 12 Juni 2023, asalkan pengguna Kereta Api dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 selama perjalanan.
Meski demikian, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Menurut VP Daop 5 Purwokerto, Daniel J. Hutabarat, pihaknya selalu mendukung seluruh kebijakan pemerintah dimasa transisi endemi Covid-19. "Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan bisa menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api yang dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi," kata Daniel dalam keterangannya Senin (12/6/2023).
Lantas, seperti apa persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang mulai berlaku 12 Juni 2023. Berikut ulasannya:
1. Dianjurkan bagi pelanggan Kereta Api untuk dapat melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua dan/atau dosis keempat, khususnya bagi masyarakat yang memang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait