JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kenapa penumpang tidak boleh bercanda bawa bom di Pesawat? Larangan bercanda atau membuat lelucon tentang bom di pesawat sangat erat kaitannya dengan dunia penerbangan, karena hubungannya dengan aspek keselamatan dan keamanan.
Sebab, penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur secara ketat untuk memastikan operasional yang aman dan lancar.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengingatkan kepada semua penumpang untuk mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam penerbangan.
"Dengan adanya kerja sama antara maskapai dan penumpang, keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat dapat terjamin serta dapat memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Menurut dia, bercanda bawa bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Sebab, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun berdasarkan Pasal 344 huruf e dan 437 UU Penerbangan No. 1 tahun 2009.
Lalu, tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan jika menyebabkan kematian orang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Danang mengungkapkan, tindakan tersebut dapat menimbulkan kepanikan di antara penumpang, awak pesawat, dan petugas keamanan serta mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
"Dalam situasi ini, tindakan pengamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti penghentian penerbangan, penundaan keberangkatan, perlakuan khusus oleh aparat keamanan dan penangkapan penumpang yang diduga terlibat," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait