PURWOKERTO, iNews.id - Dalam masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, restoran dan sejenisnya tidak diperbolehkan makan di tempat (dine in). Namun, selama beberapa hari aturan berjalan masih banyak dijumpai pelanggaran.
Hal ini dikatakan Bupati Banyumas Achmad Husein setelah evaluasi PPKM Darurat dan meninjau sejumlah restoran dalam beberapa hari terakhir. PPKM Darurat yang dilaksanakan untuk menekan tingginya angka positif dan kematian Covid-19 dikatakan belum berjalan maksimal.
"Belum berjalan maksimal (PPKM Darurat, red), oleh sebab itu maka semuanya harus ditekan segera bekerja di lapangan," katanya.
Menurutnya, pengetatan yang dilakukan selama ini baru dengan cara melakukan barikade untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan. Namun, untuk restoran masih banyak yang buka dan makan di dalam (dine in)
Bahkan, untuk restoran terhitung sangat banyak yang masih melanggar aturan PPKM Darurat. "Saya cek itu, restoran hampir 80 persen masih banyak yang tidak mematuhi aturan. Toko yang tidak esensial juga banyak yang seharusnya mematui tidak mematuhi aturan," katanya.
Baginya, untuk toko yang masih buka tetapi dalam kondisi sepi tidak jadi persoalan karena tidak menimbulkan kerumnan. Namun, hal ini bisa menimbulkan masalah lain, kecemburuan.
"Kalau yang sepi sebenarnya tidak masalah cuma jadi pengiren (iri, red) yang lain. Kesimpulannya belum maksimal seperti yang diharapkan," katanya.
Meski demikian, pelaksanaan PPKM Darurat dalam tiga hari sudah terasa. "Karena kalau tidak berjalan nanti yang terkonfirmasi dan meninggal akan tambah banyak, yang muda dan meninggal juga banyak," katanya.
Editor : Masruri
Artikel Terkait