"Yang pertama yaitu, saudara Harvey Malaiholo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Papua Barat menggantikan saudara almarhum Jimmy Demianus ijie. Yang kedua, saudara Dian Istiqomah dari Fraksi Partai Amanat Nasional daerah pemilihan DKI Jakarta III menggantikan saudara almarhum Haji Abraham Hunggana/Haji Lulung," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini melanjutkan, sesuai dengan Peraturan DPR No. 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib), sebelum memangku jabatannya, anggota PAW tersebut dilantik oleh Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, anggota pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait