BALIKPAPAN,iNews.id - FF (21) mahasiswa di Balikpapan, Kalimantan Timur sengaja memfoto penisnya lalu dibagikan melalui pesan obrolan Whatsapp (WA).
Pelaku pun diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan dan dijerat pasal tentang pornografi.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan ini ditangkap polisi saat nongkrong di kafe pada malam tahun baru lalu.
Polisi menyita barang bukti tangkapan layar foto di aplikasi percakapan. Selain itu juga disita satu buah ponsel tersangka yang dipakai untuk memfoto alat vitalnya.
"Tersangka dikenakan Pasal Pornografi dengan ancaman di atas lima tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait