PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang perempuan berinisial E. Dia diduga sebagai pemilik tulang belulang dari 4 bayi yang ditemukan di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan. Wanita berinisial E tersebut juga merupakan warga Kelurahan Tanjung.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial E pada Jumat (23/6/2023) jam 01.00 WIB dinihari.
“Tim telah mengamankan perempuan berinisial E di Kecamatan Patikraja. Dia tengah berada di rumah saudaranya,”kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, E mengakui bahwa dia sebagai pemilik empat tulang belulang yang diidentifikasi sebagai tulang bayi tersebut merupakan.
“Kami memeriksa dia masih sebatas saksi. Namun, dia mengakui sebagai pemilik tulang belulang dari empat bayi yang ditemukan,”ujarnya.
Namun demikian, Polresta belum dapat menyimpulkan, apakah tulang belulang bayi tersebut merupakan korban aborsi atau bayi yang telah lahir, kemudian dikubur. “Polisi masih melakukan pendalaman, apakah ada unsur pembunuhan,”tegasnya.
Hanya saja, dari pengakuan sementara, penguburan dilakukan sejak tahun 2012. Saat sekarang polisi juga tengah mengejar laki-laki yang diduga menyuruh untuk menguburkan bayi tersebut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait