Tiap Hari, 9-10 Kasus Perceraian Diputus di Kebumen

Elde Joyosemito
Pengadilan Agama (PA) Kebumen memutus 3.381 kasus perceraian pada tahun 2021. Kasus tersebut merupakan gabungan dari tahun 2020 dan 2021. (Foto: Dok Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id – Pengadilan Agama (PA) Kebumen memutus 3.381 kasus perceraian pada tahun 2021. Kasus tersebut merupakan gabungan dari tahun 2020 dan 2021. Untuk tahun 2021, perkara yang masuk sebanyak 3.312 kasus. Dengan demikian, jika dirata-rata setiap hari ada 9-10 kasus perceraian yang diputus. 

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen Suryadi mengatakan bahwa kasus perceraian di Kebumen. Kasus perceraian yang sudah diputus pada 2021 sebanyak 3.381. Yang mendaftar pada 2021 sebanyak 3.312 orang. 

"Dari keseluruhan rata rata faktor penyebabnya adalah ekonomi, Apalagi kemarin masa pandemi, atau jaman sulit. Dan untuk usianya rata rata masih muda. Penyebab kedua perceraian karena selingkuh,"jelas Suryadi pada Selasa (11/1/2022). 

Menurutnya, ada 632 perkara cerai talak. Dimana, suami sebagai pihak yang mengajukan cerai atas istrinya dan sebanyak 2.097 perkara cerai gugat atau sebanyak 76,84%. Adapun sejumlah perkara yang membuat prihatin adalah perkara permohonan Dispensasi Kawin/Nikah, yaitu, perkara bagi calon pengantin baik laki-laki dan atau perempuan belum berumur 19 tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network