JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Enam tersangka tersebut terdiri dari pejabat Unsoed ada tiga yakni:
1. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
2. Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga
3. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto
Sedangkan pihak ketiga orang luar Unsoed adalah
1. Dian Mulia Wardhana
2. Adhi Wiharto
3. Mulyono alias Nono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan perkara tersebut bermula pada Agustus 2026. Saat itu, Norman Arie Prayoga diduga mengetahui dan bertindak atas persetujuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
