Mama Muda Tergiur Bisnis Esek-esek, Jual Gadis ke Pria Hidung Belang Rp400 Ribu Sekali Kencan

Era Neizma Wedya/Arbi Anugrah
Ilustrasi Mama Muda Tergiur Bisnis Esek-esek, Jual Gadis ke Pria Hidung Belang Rp400.000 Sekali Kencan. (Foto: Istimewa)

MUSI BANYUASIN, iNewsPurwokerto.id - Mama muda di Musi Banyuasin (Muba) tega menawarkan seorang gadis yang masih di bawah umur untuk melayani nafsu pria hidung belang. Mama muda bernama Kartika (19), Warga Soak Baru Kecamatan Sekayu langsung diamankan pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto mengatakan, pelaku ditangkap unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba pada Rabu (21/06) sekitar pukul 15.00 WIB. Mama muda ini ditangkap setelah menawarkan gadis berinisial LA (15) untuk berhubungan intim dengan pria di penginapan 'Doa Ibu'

"Aksi itu dilakukan di penginapan Doa Ibu dengan kesepakatan pembayaran Rp400.000 sedangkan bagian tersangka Rp100.000," kata Morris Widhi Harto, Minggu (25/6/2023).

Usai ditangkap, polisi langsung meminta mama muda tersebut menunjukan keberadaan korban yang tengah melayani lelaki hidung belang. Saat pemeriksaan penginapan tersebut, gadis LA dan seorang pria ditemukan dikamar 5A dengan barang bukti berupa satu kotak kondom yang berisi dua buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

"Namum ketika dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang," katanya.

Dari pengakuan mama muda tersebut, dirinya sudah 20 kali menyuruh gadis untuk melayani pria hidung belang dengan imbalan yang bervariasi.

"Terkadang Rp500.000 sekali kencan dan kadang Rp400.000 sesuai kesepakatan," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mama muda tersebut diancam dengan Pasal nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp120.000.000. maksimal Rp600.000.000. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network