Berdasarkan pengakuannya pelaku, dari tujuh bayi tersebut, Rudi sudah mengakui jika bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan anak kandungnya E sejak tahun 2013 hingga 2021.
"Untuk bayi ketika saudari E ini melahirkan, kemudian langsung dibunuh, dibekap dengan kain kemudian dikuburkan dalam tanah yang berada di wilayah kelurahan Tanjung. Sejak 2013, seluruh bayi dilahirkan estimasi waktu dari 2013-2021 ada 7 bayi," jelasnya.
Dijelaskan Agus, E sendiri merupakan anak pertama dari istri ketiga Rudi. Saat ini, status E sendiri merupakan saksi korban, karena persetubuhan tersebut dilakukan sejak E masih berusia sekitar 13-14 tahun.
"Saudari E 26 ini dia status Sebagai saksi korban, pada saat persetubuhan terjadi dia masih berumur 13-14 tahun," ujarnya.
Saat persetubuhan terjadi, lanjut Agus, keluarga tersebut sempat tinggal di sekitar TKP pada tahun 2013. Meski demikian, saat persetubuhan terjadi, ibu kandung E tidak bisa berbuat banyak karena mendapatkan ancaman dari Rudi.
"Dilakukan (bayi dibunuh) di rumah sekitar TKP, karena pada 2013 yang bersangkutan dengan saudari E ini tinggal bersama di gubuk yang tidak jauh dari sekitar TKP. Ibunya sendiri dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak karena diancam akan dibunuh," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait